Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komdigi Bekukan Worldcoin karena Aktivitas Rekam Retina, Cegah Kerugian Masyarakat

Johan Panjaitan • Selasa, 6 Mei 2025 | 10:15 WIB
ilustrasi. Komdigi membekukan World Coin karena mereka retina.  foto: Collectifmarcelimat87
ilustrasi. Komdigi membekukan World Coin karena mereka retina. foto: Collectifmarcelimat87

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan layanan Worldcoin atau WorldID. Penonaktifan dilakukan sebab aktivitas platform tersebut dinilai mencurigakan karena merekam retina penggunanya serta diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Langkah itu bertujuan mengantisipasi adanya potensi kerugian yang dialami masyarakat.

Di kawasan Bekasi dan sekitarnya, Worldcoin membuat warga rela mengantre demi mengikuti perekaman retina. Sebab, mereka ingin mendapatkan imbalan berupa uang tunai senilai Rp 800 ribu.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, Worldcoin dinonaktifkan karena permintaan masyarakat. Itu adalah langkah pencegahan. ”Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh dirjen pengawasan ruang digital,” ujarnya di Istana Kepresidenan kemarin (5/5).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pengelola Worldcoin dan WorldID, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Kedua perusahaan itu diminta untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Dari hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Tapi, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

”Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Melanggar Aturan
Mantan Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) M. Salahuddien Manggalany menyatakan, produk Worldcoin berupa koin kripto, sama seperti Bitcoin dan aset kripto lainnya. Yang membedakan, Worldcoin mewajibkan penggunanya merekam retina sebagai alat otentifikasi biometrik.


”Persoalannya, perekaman tidak dipayungi dengan SOP dan dasar regulasi yang memadai. Untuk menjamin keamanan data dan tata kelola penggunaannya,” katanya.

Didin, sapaan akrab M. Salahuddien Manggalany menambahkan, operasional Worldcoin jelas melanggar regulasi, karena pengelolanya meminjam nama dan TDPSE dari PT lain. Selain itu tidak mematuhi syarat serta persyaratan yang diatur dalam standar ISO. Serta tidak mematuhi undang-undang perlindungan data pripadi (PDP).

”Tidak ada mekanisme independen yang mengawasi dan menjamin kepastian kepatuhannya,” jelasnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti perekaman retina di Bekasi. (far/wan/idr/aph/jpg)

Editor : Johan Panjaitan
#perekaman #komdigi #elektronik #sistem