SUMUTPOS.CO- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan visa umrah. Salah satunya adalah mengenai hotel yang dipesan jamaah umrah.
Kabid Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan, mengatakan tahun ini hotel yang dipesan harus sudah memiliki izin atau tasreh. Dengan begitu, visa umrah baru bisa terbit apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin dari Difa' Madani atau otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.
"Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata," lanjutnya.
Selain itu, hotel yang direservasi harus sesuai dan jelas terkait jumlah harinya maupun hotel yang dipilih.
"Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa," kata Ahmad Barakwan.
"Nanti ada mungkin anggap kita beli hotel di wholesaler gitu ya yang di Jakarta. Nah dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk atau gimana teknisnya. Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut," terangnya menjelaskan.
Dengan demikian, visa umrah baru bisa diterbitkan apabila hotel menyetujui reservasi.
Aturan Terbaru Penerbitan Visa Umrah sesuai Update Kemenhaj Saudi
Dikutip dengan izin melalui Instagram resmi @amphuri, berikut aturan terbaru penerbitan visa umrah sesuai update Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi
2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel
3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
Untuk diketahui, visa umrah sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah. Sedangkan pada 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi). (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe