JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang dari kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 1,3 triliun. Uang itu ditunjukkan di gedung bundar kemarin (2/7). Dengan tambahan barang bukti itu, total uang yang disita oleh korps Adhyaksa dalam perkara tersebut mencapai Rp 11,8 triliun.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, uang senilai Rp 1. 374.892.735.527 itu berasal dari Musimas Grup serta Permata Hijau Grup. Keduanya menitipkannya kepada Kejagung.
”Atas izin pengadilan, uang tersebut kemudian disita,” paparnya.
Setelah disita, kata Sutikno, jaksa akan memasukkannya dalam tambahan memori kasasi Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, hakim akan memutuskan status uang tersebut.
”Hakim akan memutuskan uang itu disita untuk bisa digunakan negara berdasar keputusan MA. Sebab, uang itu merupakan pengganti kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Sutikno, uang pengganti kerugian negara itu masih kurang. Karena, hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian negara yang disebabkan Musimas Grup mencapai Rp4.890.938.943.794 atau Rp 4,4 triliun. Sementara untuk Permata Hijau Grup nominalnya Rp 973 miliar. "Nanti akan dipenuhi semua,” ujarnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penyitaan itu adalah langkah kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Menurut dia, kejagung tidak hanya menghukum para pelaku, tapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. ”Itu merupakan hal yang juga kami lakukan secara terus menerus,” tegasnya. (idr/aph/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan