SUMUTPOS.CO- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kesepakatan antara Indonesia dan AS yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 tidak berarti menyerahkan data pribadi warga secara bebas.
Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Namun, menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Masih finalisasi sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, negosiasi masih terus berjalan. Bahkan, dalam rilis resmi Gedung Putih disebutkan bahwa kesepakatan ini masih dalam tahap finalisasi," ujar Meutya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7).
Lantaran masih finalisasi, Meutya juga menyampaikan bahwa pembicaraan teknis masih akan terus berlangsung antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Namun begitu, dia menyebutkan, dengan kesepakatan transfer data nantinya bisa menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Di antaranya, mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan, prinsip utama transfer data itu akan menjunjung mulai dari tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, hingga kedaulatan hukum nasional. Jadi, lanjutnya, pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
"Pemerintah akan memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan dan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," katanya.
Oleh karena itu, dia menyebutkan, transfer data itu akan diawasi ketat dengan prinsip kehati-hatian yang berdasarkan ketentuan hukum nasional. Yakni, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Meutya juga menyampaikan bahwa transfer data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data itu.
Ada beberapa contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah disampaikannya.
Di antaranya, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tarif import antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) disampaikan secara perlahan. Setelah Pemerintahan Paman Sam itu menyampaikan produk AS masuk Indonesia akan bebas dari tarif bea masuk dan hambatan nontarif, kini Gedung Putih merilis bahwa pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS juga masuk dalam kesepakatan tarif 19 persen tersebut. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe