Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Abolisi dan Amnesti: Apa Persamaan dan Perbedaannya? Berikut Ini Penjelasannya

Johan Panjaitan • Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:50 WIB

ILUSTRASI: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan Abolisi kepada Tom Lembong, dan Amnesti kepada Hasto Krisyanto.
ILUSTRASI: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan Abolisi kepada Tom Lembong, dan Amnesti kepada Hasto Krisyanto.

Sumutpos.jawapos.com-Dalam dinamika hukum dan politik nasional, istilah Abolisi dan Amnesti kembali mencuat ke publik.

Kamis (31/7/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Meski sama-sama merupakan bentuk pengampunan hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam konteks dan implementasinya.

Lantas, apa sebenarnya persamaan dan perbedaan antara Abolisi dan Amnesti?

Persamaan Abolisi dan Amnesti
1. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden
Baik abolisi maupun amnesti adalah bagian dari hak Presiden dalam memberikan pengampunan hukum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14. Namun, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan DPR.

2. Bersifat menghapus konsekuensi hukum
Keduanya memiliki tujuan menghentikan atau meringankan proses hukum terhadap individu atau kelompok. Mereka yang menerima abolisi maupun amnesti tidak lagi dikenai sanksi pidana dalam perkara tertentu.

3. Memiliki dasar politik dan kemanusiaan
Pengampunan seperti ini umumnya diberikan atas pertimbangan kepentingan umum, rekonsiliasi politik, atau perubahan situasi nasional yang mendukung penyelesaian perkara secara non-yudisial.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Berdasarkan aspek tahap proses hukum, Abolisi Diberikan saat proses hukum masih berlangsung (penyelidikan, penyidikan, persidangan). Sedangkan Amnesti, diberikan setelah ada putusan hukum tetap (inkracht).

Sementara berdasarkan subjek penerima, Abolisi diberikan biasanya kepada Individu. Sedangkan Amnesti bisa diberikan kepada Individu dan kelompok. Dan jika berdasarkan aspek tujuan, pemberian Abolisi menghentikan proses hukum terhadap perbuatan pidana tertentu, sedangkan untuk Amnesti menghapus status hukum dan akibat pidana dari perbuatan.
Contoh kasusnya kepada Tom Lembong (kasus impor gula), proses hukum dihentikan. Sedangkan kepada Hasto Kristiyanto (suap & perintangan penyidikan), hukumannya ditiadakan usai diputus pengadilan Tipikor.

Dasar Hukum
Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.


Meskipun Abolisi dan Amnesti sering dianggap serupa karena sama-sama menghapus proses atau akibat hukum pidana, keduanya berbeda dalam waktu pemberian, cakupan, dan konteks penggunaannya.(bbs/han)

Editor : Johan Panjaitan
#amnesti #abolisi #Presiden Prabowo