Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PBNU sebut Pemblokiran Rekening oleh PPATK Kebijakan yang Serampangan

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:00 WIB
ilustrasi: PPATK akhirnya membuka blokir 28 juta nomor rekening yang sempat dilokir.
ilustrasi: PPATK akhirnya membuka blokir 28 juta nomor rekening yang sempat dilokir.


JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Setelah disorot banyak pihak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka blokir 28 juta nomor rekening yang sempat mereka bekukan. Keputusan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan itu, dinilai sebagai kebijakan yang serampangan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Choirul Sholeh Rasyid. Secara tegas dia meminta PPATK lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemblokiran rekening nganggur (dormant) milik masyarakat. Sebab, kebijakan itu akan berdampak pada kepercayaan kepada sistem perbankan nasional.

Seperti diketahui akibat pemblokiran itu, masyarakat malah dibuat repot dan dirugikan. Seperti tidak bisa menarik uang untuk kebutuhan darurat atau membayar biaya kuliah. Setelah melapor ke Presiden Prabowo Subianto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengumumkan pembukaan blokir kepada 28 jutaan rekening.

Lebih lanjut Choirul mengatakan, pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan.

"Lebih dari itu, juga telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ungkap Choirul di Jakarta, Senin (4/8).

Menurut dia, kebijakan pemblokiran rekening hanya gara-gara tidak aktif selama tiga bulan keliru. Meskipun masyarakat korban pemblokiran bisa mengajukan semacan sanggahan, namun prosesnya tidak sederhana. Bagi dia, kebijakan seperti itu justru berisiko menurunkan kepercayaan publik pada lembaga keuangan.

“Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan atau trust," jelasnya.

Maka ketika kepercayaan itu terganggu, stabilitas ekonomi bisa ikut merasakan dampaknya.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan. Mereka juga tidak memiliki rekening cadangan.

Rekening itu tidak aktif selama tiga bulan, karena tidak ada uang lebih untuk dimasukkan. "Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan,” tegasnya.

Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan blokir tersebut. “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini," katanya. Sehingga tidak merugikan nasabah, dunia perbankan, dan perekonomian nasional secara luas.
"PBNU akan terus memantau perkembangan ini," tandasnya. PBNU juga siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Seperti diketahui sejak Mei lalu, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant atau nganggur. Meskipun nganggur, uang yang berada di dalamnya cukup besar. Perhitungan PPATK, jumlahnya mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana. Seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. (wan/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#masyarakat #Soroti #rekening #kebijakan #pemblokiran #pbnu