Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

122 Juta Rekening Dormant Sudah Aktif Kembali

Juli Rambe • Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

 

SUMUTPOS.CO- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan telah membuka kembali 122 juta rekening dormant. 

PPATK mengimbau agar masyarakat segera ke bank untuk melakukan reaktivasi rekening.

"Pastinya PPATK sudah meminta kepada bank untuk (proses reaktivasi) dilakukan dengan cara yang sangat cepat," kata Ivan kepada wartawan Rabu (6/7/2025).

Dengan dibukanya 122 juta rekening dormant itu, Ivan memastikan tidak ada perampasan atau penyitaan uang dalam rekening yang sebelumnya dilakukan pemblokiran sementara.

Dia menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening itu masih utuh.

"Per hari ini kita sudah selesai melakukan upaya penghentian dan sekarang semua ada di banknya masing-masing. Jadi masyarakat kita tidak perlu khawatir. Ini semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana tetap aman, hak dan kepentingan tetap aman 100%. Tidak berkurang sedikitpun," jelas dia.

Ivan kembali menegaskan, kebijakan untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, dapat menjadi celah untuk kejahatan seperti seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang. 

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025). (bbs/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#PPATK Buka Rekening Dormant #Reaktivasi Rekening