JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Barisan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak memberikan amnesti kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai permintaan amnesti yang disampaikan Noel sangat tidak pantas dan justru bisa menjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta, dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," tegas Lakso kepada wartawan, Minggu (24/8).
Menurut Lakso, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Noel merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hanya empat minggu setelah penahanan tersangka lain dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Presiden perlu memberikan dukungan penuh kepada KPK karena ada berbagai upaya untuk melemahkan dan mengintervensi lembaga antirasuah ketika KPK mulai menunjukkan komitmen memulihkan independensinya," sambung Lakso.
Ia juga menyebut sikap Prabowo terhadap kasus-kasus hukum di lingkup Kabinet Merah Putih akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintahan dalam memberantas korupsi.
"Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti-korupsi dalam sidang tahunan bukan sekadar retorika, tapi kerja nyata," jelasnya.
Noel Ajukan Amnesti Sebelum Ditahan
Immanuel Ebenezer sebelumnya mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo pada Jumat (22/8), sesaat sebelum ia resmi ditahan oleh KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan. Narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan saya," klaimnya.
Baca Juga: Saipul Bahri Rutin Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan
Noel tampaknya mengacu pada pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya diberikan oleh Presiden Prabowo sebagai preseden hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Noel. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan pasal-pasal di KUHP.
Tersangka lainnya antara lain:
Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3
Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3
Fahrurozi – Dirjen Biswanaker dan K3 (per Maret 2025)
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
Sekarsari Kartika Putri & Supriadi – Koordinator
Dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan