Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Bertambah jadi 22 Orang

Johan Panjaitan • Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)

KUPANG, Sumutpos.jawapos.com-Penyidik Denpom IX/1 Kupang resmi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Berkas perkara lengkap, berikut barang bukti dan para tersangka, telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-14 Kupang, Jumat (29/8).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., mewakili penyidik Denpom IX/1 Kupang, dan diterima oleh Kaotmil III-14 Kupang, Letkol CHK Alex Penjaitan, S.T., S.H.

Turut hadir dalam proses pelimpahan ini antara lain Dandenpom IX/1 Kupang, Mayor CPM Dian Permana, S.H., M.H., M.Tr.Mil., Kapok Ormil III-14 Kupang Letkol CHK Yusdiharto, S.H., Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara, serta Kakumrem 161/WS Mayor CHK Gatot Subur.

Kol CPM Dwi Indra Wirawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang terjadi hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky di RSUD Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Penyidik membagi berkas perkara menjadi tiga bagian berdasarkan waktu, tempat kejadian, dan peran masing-masing tersangka:

Berkas Perkara Nomor: BP-36/A.28/VIII/2025
Tanggal 25 Agustus 2025, dengan 4 tersangka, dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 jo ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 354 ayat 1 jo ayat ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 KUHPM jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berkas Perkara Nomor: BP-37/A.29/VIII/2025
Tanggal 25 Agustus 2025, dengan 17 tersangka, dijerat dengan pasal-pasal serupa sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.

Berkas Perkara Nomor: BP-38/A.30/VIII/2025
Tanggal 25 Agustus 2025, dengan 1 tersangka, dijerat dengan Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 KUHPM atau Pasal 351 ayat 1 jo ayat 2 KUHP dan Pasal 132 KUHPM.

"Proses penyidikan telah kami selesaikan, dan hari ini kami serahkan ke Oditurat Militer untuk diteliti lebih lanjut dan dilakukan penuntutan di Pengadilan Militer," jelas Kol Dwi Indra.

Dalam rilis sebelumnya, disebutkan hanya terdapat 20 tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua tambahan tersangka yang berasal dari unsur pimpinan.

"Menurut hasil penyidikan, dua unsur pimpinan juga terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana dan dimasukkan dalam berkas perkara," tegas Kol Dwi Indra.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di sel Denpom IX/1 Kupang. Dari pasal-pasal yang dikenakan, ancaman hukuman tertinggi adalah 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Letkol CHK Alex Penjaitan menyampaikan bahwa Oditurat Militer akan segera mempelajari seluruh berkas yang telah diterima dari penyidik.

"Kita akan pelajari dan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kita doakan agar semuanya berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Pihak Pomdam IX/Udayana menegaskan bahwa proses hukum ini menunjukkan komitmen bersama antara Denpom dan Oditurat Militer untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Prada Lucky #tersangka #berkas perkara #kasus kematian