SUMUT POS- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang praperadilan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang tersebut juga dihadiri oleh kedua orang tua Nadiem Makarim Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Nono Anwar Makarim, yang merupakan ayah dari Nadiem mengharapkan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum, Sebab, Nadiem melalui tim kuasa hukum tengah berupaya melawan Kejagung melalui upaya hukum praperadilan.
"Bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," kata Nono Anwar Makarim ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nono menyinggung keputusan Nadiem Makarim yang meninggalkan Gojek, perusahaan aplikasi yang didirikannya untuk menjadi menteri. Menurutnya, Nadiem rela mengajarkan anak-anak Indonesia pada bidang digital dan pendidikan.
"Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, pendidikan," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan, Ibu Nadiem, Atika Algadrie. Ia merasa sedih atas kasus yang menimpa putranya tersebut.
"Saya ibunya Nadiem, sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," ucapnya.
Ia berharap, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memproses permohonan praperadilan Nadiem secara objektif.
"Tetapi, kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," tegasnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ungkap tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.
Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe