JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Drama hukum yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim makin memanas. Sebanyak 12 tokoh nasional lintas profesi dari eks Jaksa Agung hingga pegiat antikorupsi — resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan status tersangka Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI periode 1999–2001.
Selain dia, nama-nama besar lain seperti Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, Erry Riyana Hardjapamekas, Betti Alisjahbana, hingga Amien Sunaryadi juga ikut menandatangani dokumen tersebut.
Kejagung: Kami Berdasar Bukti Sah
Kejaksaan Agung langsung menanggapi langkah tersebut dengan nada tenang namun tegas.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, Minggu (5/10).
Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem bukan tanpa dasar.
“Semua perkara kami tangani berdasarkan alat bukti yang sah. Itu tugas kami,” tegasnya.
Dalam sidang perdana praperadilan, Jumat (3/10), dokumen amicus curiae dibacakan oleh Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International.
Para tokoh menilai, dua alat bukti yang dijadikan dasar Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat.
“Tidak ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai perbuatan pidana apa yang membuat Nadiem layak disebut tersangka,” kata Natalia.
Ia juga menyoroti bahwa informasi yang diberikan Kejagung ke publik terkesan sepotong-sepotong.
“Yang disampaikan hanya soal pengadaan Chromebook, tanpa rincian: apakah ada mark up, suap, atau pelanggaran prosedur lain,” tambahnya.
Menurut para amici, tujuan mereka bukan untuk membela individu, melainkan menegakkan standar baru dalam praperadilan agar lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun.
Program ini merupakan bagian dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, penyidik menilai kebijakan ini tidak efektif karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.
Dari hasil penyelidikan awal, negara diduga merugi hingga Rp 1,98 triliun, terdiri dari dugaan penyimpangan pada perangkat lunak Content Delivery Management senilai Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain:
1. Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
2. Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
3. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
4. Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
Pertarungan Hukum yang Dipantau Publik
Langkah 12 tokoh publik untuk ikut campur lewat amicus curiae menjadi fenomena langka dalam sejarah praperadilan Indonesia.
Bagi sebagian pihak, ini sinyal bahwa proses hukum terhadap Nadiem perlu diawasi lebih ketat.
Namun bagi Kejagung, tekanan moral ini tak akan menggoyahkan komitmen penegakan hukum berdasarkan bukti.
Pertarungan di meja hijau pun kini bukan hanya soal hukum — tapi juga pertarungan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum dan tokoh nasional.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan