Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Alasan Presiden Prabowo Bentuk Kementrian Haji dan Umrah

Juli Rambe • Senin, 20 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto (ist)
Presiden Prabowo Subianto (ist)

 

SUMUT POS- Alasan dibentuknya Kementrian Haji dan Umrah akhirnya terjawab. Hal ini ternyata karena permintaan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Presiden Prabowo Subianto mengungkap keputusan pembentukkan Kementerian Haji dan Umrah itu bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk penyesuaian terhadap permintaan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. 

“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi," ujar Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet 1 tahun pemerintahan di Istana Negara Jakarta, Senin (20/10). 

Prabowo menjelaskan, selama ini urusan penyelenggaraan ibadah haji ditangani oleh lembaga setingkat badan. Namun, pihak Arab Saudi menginginkan agar komunikasi dan koordinasi dilakukan langsung antarpejabat setingkat menteri. 

"Karena dia bilang ‘Kami urusan haji adalah dengan Menteri Haji. Jadi minta urusannya sama pejabat', Oke ini Kepala Badan, tetapi enggak dia (pemerintah Arab) maunya menteri. Ya sudah, apa boleh buat, kita menyesuaikan,” jelasnya. 

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. 

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. 

Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel. 

“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Alasan pembentukkan kementerian haji dan umrah #Kementrian Haji dan Umrah