Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Indonesia Rugi Rp132,8 Triliun Per Tahun Akibat Judi Online

Johan Panjaitan • Minggu, 2 November 2025 | 15:00 WIB
Judi online. (ilustrasi)
Judi online. (ilustrasi)

KORSEL, Sumutpos.jawapos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan uang negara hingga USD 8 miliar atau setara Rp132,8 triliun per tahun akibat praktik judi online (judol).

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berbicara dalam forum APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) sesi kedua di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Prabowo, maraknya praktik perjudian daring lintas negara tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan digital. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk menekan aktivitas kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan, perdagangan narkotika, dan korupsi.

“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar USD 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” ujar Prabowo dalam pidatonya, seperti dikutip Minggu (2/11).

Selain menyoroti bahaya judi online, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan dan keterampilan digital masyarakat agar siap menghadapi transformasi teknologi global.

“Kami ingin berpartisipasi dalam semua inisiatif APEC yang bertujuan meningkatkan kapasitas di bidang teknologi dan pendidikan. Kami juga berkomitmen memberdayakan usaha kecil serta memperkuat sistem kesehatan nasional dalam menghadapi perubahan demografi,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa kolaborasi antarnegara di kawasan Asia Pasifik menjadi kunci menuju kemandirian dan penguasaan teknologi di masa depan.

“Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita. Melalui kerja sama di dalam APEC, saya yakin kita dapat mencapai tujuan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 27.395 rekening bank di Indonesia telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Angka ini meningkat dari 25.912 rekening pada bulan sebelumnya, menandakan eskalasi signifikan dalam peredaran dana ilegal melalui platform daring.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#judi online #indonesia #Presiden Prabowo