JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Roy Suryo menghormati penetapan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia meminta semua pihak bersabar mengikuti prosesnya.
“Karena kalau saya tidak salah dengar tadi, tidak ada perintah penahanan. Ini clear banget ya, loud and clear. Sikap saya senyum saja,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/11).
Mantan menteri pemuda dan olahraga di periode kedua era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono itu satu di antara delapan tersangka.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta kermarin.
Kedelapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Asep.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurut Roy, yang dia lakukan adalah meneliti dokumen publik. Semua warga negara berhak melakukannya sebab dilindungi Undang-Undang No 14/2008 yang merupakan penjabaran Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Ketua TP PKK Tebing Tinggi Inspirasi Gerakan Sehat dan Kreatif di Tengah Masyarakat
“Jadi ini akan jadi preseden yang buruk jika ada seseorang yang meneliti dokumen publik lalu ditersangkakan,” katanya.
Sebelumnya, April lalu, Presiden ke-7 Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika itu (30/4).
Pada 22 Mei lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi asli. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan setelah penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.(jpg/han)