Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS, DPR Ingatkan Pemerataan Layanan

Johan Panjaitan • Senin, 10 November 2025 | 07:00 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar. (galamedia)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar. (galamedia)

JAKARTA, Sumutpos.com-Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tidak aktif. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah akan diputihkan, dihapus,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, Jumat (8/11).

Kebijakan ini akan difokuskan pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu. Pemerintah menargetkan program penghapusan tunggakan mulai berjalan akhir 2025, sembari menegaskan kembali prinsip gotong royong dalam pembiayaan JKN.

Untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp20 triliun hingga 2026, agar pelayanan bagi 279,7 juta peserta aktif di seluruh Indonesia tetap terjamin.

Langkah Progresif, tapi Perlu Pengawasan

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kebijakan pemutihan ini merupakan langkah progresif yang memulihkan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Namun ia mengingatkan agar program ini diiringi dengan peningkatan disiplin pembayaran iuran dan pemerataan layanan di seluruh wilayah.

“Banyak peserta mandiri berhenti membayar bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang,” ujar Edy, Sabtu (9/11).

Edy juga menegaskan bahwa setelah pemutihan dilakukan, pemerintah perlu memastikan peserta yang mampu tetap menunaikan kewajibannya. Ia bahkan mendorong agar keaktifan BPJS bisa dihubungkan dengan layanan publik, seperti pengurusan SIM, SKCK, atau izin usaha, untuk mendorong kepatuhan.

“Yang miskin ditanggung negara, tapi yang mampu harus tetap membayar,” tegasnya.

Selain itu, Edy menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah, terutama di daerah terpencil. Ia meminta pemerintah memastikan fasilitas dan tenaga medis tersedia secara merata agar semua peserta mendapatkan hak layanan yang setara.

“Jangan sampai warga di daerah membayar iuran sama, tapi pelayanannya berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan regulasi teknis program pemutihan masih disusun bersama lintas kementerian.

“Prosesnya sedang dirumuskan dan disiapkan bersama, termasuk dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dpr ri #tunggakan #layanan kesehatan #bpjs #fasilitas