Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Hasil Rontgen Prada Lucky, Cedera di Sisi Paru- paru dan Gagal Ginjal

Juli Rambe • Selasa, 11 November 2025 | 00:00 WIB
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)

 

SUMUT POS- Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Namo. Pada sidang yang beragendakan mendengarkan saksi, diketahui bahwa ada luka di bagian sisi kiri paru- paru Prada Lucky. Bukan itu saja, Bahkan, Prada Lucky masuk ke tahap gagal ginjal.

Hal itu diungkapkan dokter yang menangani Prada Lucky dalam sidang lanjutan kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/11/2025). 

Dua orang saksi yang dihadirkan yakni dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Kandida Abiana dan Gede Adirastu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, serta Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto. Dalam proses persidangan, satu orang terdakwa, Lettu Ahmad Faizal, juga hadir.

Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, mengajukan pertanyaan terkait dua kali foto rontgen yang dilakukan pada tubuh Lucky.

"Tadi kan saudara saksi singgung soal rontgen di tanggal 2 dan tanggal 4 Agustus 2025. Bisa digambarkan dua kali rontgen itu?" tanya Subiyatno.

Menjawab pertanyaan tersebut, Gede Adirastu menjelaskan bahwa rontgen pertama dilakukan saat Lucky pertama kali dibawa ke rumah sakit, dan rontgen kedua dilakukan saat evaluasi kembali. Rontgen dilakukan karena Lucky dilaporkan jatuh dari bukit dan terdapat sejumlah luka memar di tubuhnya.

Fokus rontgen adalah di sekitar area dada untuk memeriksa tulang di sekitar rongga dada, termasuk paru-paru. "Saat rontgen pertama, belum terlihat adanya memar ataupun cairan atau darah di paru-parunya," ungkap Gede.

Namun, setelah evaluasi dan dilakukan rontgen kedua, ditemukan cedera di bagian sisi kiri paru-paru Lucky. Selain itu, Lucky juga mengalami gagal ginjal, yang memperburuk kondisinya.

Dokter kemudian memasang alat bantu pernapasan, tetapi Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Sebelumnya, diberitakan bahwa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya. 

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Pada awal sidang terungkap, Prada Lucky dianiaya karena diasumsikan sebagai LGBT oleh atasannya, yang langsung dibantah oleh saksi lainnya. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Kematian Prada Lucky #Sidang Prada Lucky #Hasil Rontgen Prada Lucky