SUMUT POS- Sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 yang diduga disiksa oleh seniornya kembali dilanjutkan.
Sidang dengan terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal menghadirkan saksi Komandan Batalyon (Danyon) Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Letkol Inf. Justikhandinata.
"Hari ini ada dua saksi yang akan diperiksa dalam persidangan dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025," kata Kapten CHK. Damai Chrisdianto dalam keterangannya, Senin (17/11).
Selain Danyon, Damai mengatakan saksi lain adalah ahli hukum dari Universitas Nusa Cendana, Deddy Manafe.
Dia menyebut sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan tersebut dengan Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara untuk oditur militer sebagai penuntut adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
Damai menjelaskan kedua saksi tersebut dihadirkan oditur militer sebagai saksi tambahan. Dan kedua saksi tersebut sudah mengkonfirmasi hadir dalam persidangan termasuk Danyon TP 834/WM, Letkol Inf. Justikhandinata.
Kedua saksi tersebut nantinya juga dipanggil untuk diperiksa pada nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa dan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe