Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

OJK Tetapkan Batas 1.800 Hari untuk Rekening Dormant, Aturan Baru Gantikan Kebijakan Kontroversial

Johan Panjaitan • Kamis, 20 November 2025 | 09:35 WIB
OJK. (Dok: wikipedia)
OJK. (Dok: wikipedia)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis regulasi terkait pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, rekening dinyatakan dormant jika tidak memiliki aktivitas selama 1.800 hari atau sekitar 4,9 tahun, dan otomatis akan diblokir. Ketentuan ini jauh berbeda dari kebijakan sebelumnya yang sempat memicu polemik karena menetapkan status dormant hanya dalam waktu tiga bulan ketidakaktifan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya standarisasi dan penguatan tata kelola perbankan.

“Pengelolaan rekening harus memprioritaskan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan nasabah serta mencegah penipuan dan penyalahgunaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).

Dian menegaskan bahwa dengan POJK ini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. Bank juga diwajibkan menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Tiga Kategori Rekening

Dalam POJK tersebut, bank diwajibkan menerapkan klasifikasi rekening menjadi tiga kategori:

1. Rekening Aktif – memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening Tidak Aktif – tidak beraktivitas selama lebih dari 360 hari.

3. Rekening Dormant – tidak beraktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Regulasi ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah wajib memberikan data yang akurat dan memperbaruinya secara berkala, sementara bank harus memastikan sistem otomatis untuk penandaan status rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang atau penutupan.

Baca Juga: Pelantikan 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar: Wujud Rotasi dan Optimalisasi Pelayanan Publik

OJK juga menekankan kewajiban bank dalam melindungi data pribadi nasabah, menerapkan strategi anti-fraud, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif maupun dormant,” ujar Dian.

Dengan hadirnya POJK ini, OJK berharap standar pengelolaan rekening antarbank menjadi lebih seragam, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rekening #ojk #dormant #pjok #diblokir