JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Desakan agar pemerintah menunda penerapan skema baru pembagian kuota haji terus bermunculan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru terbentuk pun diminta fokus terlebih dahulu pada peningkatan layanan sebelum mengubah sistem yang berdampak langsung pada keberangkatan calon jemaah haji (CJH) 2026.
Penolakan datang dari sejumlah anggota DPR dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Selasa (18/11), serta dari Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ia menilai standardisasi antrean 26 tahun per provinsi memang baik, namun penerapannya dinilai tidak tepat saat ini karena mengganggu formasi CJH yang sedianya berangkat 2026.
Ade menyebut banyak jemaah sudah mengeluarkan biaya persiapan, mulai dari kesehatan hingga administrasi. Ia mencontohkan Sukabumi yang awalnya memiliki lebih dari seribu kuota, namun dipangkas menjadi hanya sekitar 129 kuota.
“Wajar jika banyak CJH memprotes. Sebaiknya kuota haji 2026 memakai pembagian seperti tahun lalu,” ujarnya.
Menurut Ade, Kemenhaj lahir saat persiapan haji 2026 sudah berjalan. Karena itu, fokus perbaikan layanan seperti manasik, katering, dan akomodasi dinilai lebih mendesak dibanding perubahan kuota.
Skema Baru Dianggap Lebih Berkeadilan
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, tetap menilai skema baru kuota haji sebagai langkah yang lebih adil. Ia menegaskan bahwa kuota tidak menggunakan angka baku, tetapi berubah sesuai variabel jumlah pendaftar baru di tiap provinsi.
“Jika pendaftar naik, kuota naik. Jika turun, kuota ikut turun,” jelasnya.
Skema ini diharapkan dapat mengatasi penumpukan antrean yang selama ini terjadi di wilayah dengan pendaftar tinggi namun kuota kecil. Irfan menyebut sistem baru lebih rasional dibanding kuota tetap yang menimbulkan kesenjangan panjang antar daerah.
Masa Tinggal Jemaah Dipangkas 38–40 Hari
Irfan juga mengungkapkan bahwa masa tinggal jemaah haji 2026 akan dipersingkat dari 41–42 hari menjadi 38–40 hari. Pemangkasan ini dihasilkan dari penataan jadwal penerbangan yang lebih efisien.
“Jemaah tetap dapat menjalankan ibadah arbain di Madinah,” tegasnya.
Arbain sendiri membutuhkan waktu 8–9 hari dan bukan bagian dari rukun atau wajib haji. Ade menyambut baik efisiensi masa tinggal tersebut, bahkan berharap bisa lebih pendek lagi bila slot arbain dikaji ulang.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan