Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka, Tapi Kasus Diserahkan ke Kejagung

Juli Rambe • Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)

 

SUMUT POS- Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya Jurist Tan (JT) telah berstatus tersangka dalam perkara pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun, penanganan perkaranya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini sebagian besar identik dengan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah ditangani Kejagung.

“Sebagian besar itu sama, NN, stafsusnya, siapa namanya itu, JT dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud telah dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. Namun, proses penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejagung, karena perkaranya beririsan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook.

“Perkaranya sudah selesai, sudah diekspose untuk naik penyidikan, makanya dibilang Pak Ketua KPK akan diserahkan. Prosesnya nanti setelah ini dinyatakan ke penyidikan, kemudian saat penyerahan pada saat penyidikan, penyidikan nanti dibuka, terus kita nanti serahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK akan menyerahkan keterangan para pihak dan seluruh dokumen yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk dokumen yang diterima secara sukarela dari pihak-pihak tertentu.

“Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kita miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan di mana ada beberapa juga secara sukarela mengirimkan dokumen,” ungkap Asep.

“Dan dokumen-dokumen itulah, kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan, nah itu yang akan kita serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham GoTo Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Mereka dimintai keterangan soal mekanisme pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinan Nadiem.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Nadiem Makarim, pada 7 Agustus 2025. Pemeriksan itu dilakukan sebelum Nadiem menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung.

Nadiem saat ini telah menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, kemudian melakukan gelar perkara yang memperkuat bukti permulaan.

Kasus Chromebook ini berawal dari program pengadaan perangkat TIK untuk PAUD hingga SMA pada 2020–2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun guna menyediakan 1,2 juta Chromebook bagi sekolah di wilayah 3T. 

Namun, Kejagung menilai program tersebut tidak tepat sasaran karena perangkat berbasis Chrome OS membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T masih minim akses internet sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Korupsi pengadaan chromebook #Kejagung #nadiem makarim