JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengupayakan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) agar bisa dibayarkan setiap bulan mulai tahun depan, menggantikan pola rapelan tiga bulanan yang selama ini kerap molor.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, menyampaikan kabar tersebut sebagai salah satu bentuk “kado” menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2025.
“Pak Menteri tadi malam rapat dan menyampaikan agar TPG tahun depan ditransfer tiap bulan,” ujarnya usai mengajar di SDN III Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Rabu (20/11).
Selama ini TPG dibayarkan per tiga bulan, misalnya rapelan Januari–Maret cair pada Maret, dan seterusnya hingga periode Oktober–Desember dicairkan pada penghujung tahun. Namun dalam praktiknya, pencairan untuk kuartal pertama dan kedua sering terlambat hingga April atau Mei.
Bergantung Koordinasi Antar Kementerian
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa perubahan skema pencairan tidak sepenuhnya berada di tangan Kemendikdasmen. Kebijakan ini juga memerlukan dukungan Kementerian Keuangan.
“Kami akan berupaya keras agar skema ini bisa terealisasi. Kebutuhan guru itu kan setiap bulan,” tambahnya.
Dengan tersisa dua bulan menjelang 2026, Kemendikdasmen menyiapkan langkah-langkah teknis agar TPG bulanan dapat diterapkan segera.
Selain skema pencairan TPG, peringatan HGN 2025 juga diramaikan dengan program Anugerah Guru Indonesia, yang menjaring guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan berprestasi dari tingkat daerah hingga nasional.
Guru Sambut Positif
Rencana pencairan TPG bulanan langsung disambut baik para guru. Salah satunya Eni Arumita Sari, guru kelas VI di SDN 3 Rawa Buntu.
“Saya sangat senang kalau TPG cair setiap bulan,” ungkapnya.
Sejak menerima TPG pada 2014, Eni mengaku kerap menghadapi keterlambatan pencairan. Untuk guru PNS, nominal TPG setara dengan gaji pokok, sedangkan guru non-PNS menerima Rp2 juta per bulan—naik dari sebelumnya Rp1,5 juta setelah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat menerima TPG tetap sama: harus memiliki sertifikat profesi dan mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap pekan.
Harapan Baru untuk Guru
Jika skema pencairan bulanan benar-benar diberlakukan, hal ini dipandang mampu meningkatkan stabilitas finansial dan kesejahteraan guru, sehingga mereka bisa lebih fokus pada kualitas pembelajaran.
Kini, para pendidik menanti tindak lanjut Kemendikdasmen dan koordinasi lintas kementerian agar sistem baru ini benar-benar bisa berjalan pada 2026.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan