STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus narkotika jenis pil ekstasi, belum lama ini. Seorang pria berinisial IP (26) ditangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya Desa Karang Rejo, Stabat, Langkat.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat," ujar Rudy, Selasa (25/11/2025).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, IP dapat diamankan.
"Dalam penangkapan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir, dan serbuk ekstasi yang terdapat di dalam plastik klip bening dengan berat kotor 7,14," ujar Rudy.
"Tak hanya itu, personel juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone android merk Vivo warna hitam," sambungnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Rudy.
Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika," katanya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan