Sumutpos.jawapos.com-Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera bukan sekadar musibah alamiah. Di balik runtuhnya ratusan nyawa dan ribuan keluarga yang mengungsi, terselip jejak panjang kerusakan lingkungan yang diduga melibatkan korporasi dan kelalaian pemerintah. Evaluasi menyeluruh kini menjadi keharusan agar tragedi serupa tidak terus terulang.
Ratusan Nyawa Melayang, Pemerintah Turun Tangan
Bencana besar di Sumatera membuat sejumlah pejabat pemerintah bergerak ke lapangan untuk menelusuri dugaan kuat kerusakan lingkungan sebagai pemicu utama. Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk satgas gabungan untuk menyelidiki temuan ratusan kayu gelondongan yang terseret banjir—diduga hasil pembalakan liar.
Di waktu bersamaan, Kejaksaan Agung menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyisir wilayah-wilayah yang menunjukkan indikasi eksploitasi lahan melebihi izin.
Pakar Hukum: Pemerintah Harus Beri Kompensasi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa korban bencana akibat kerusakan lingkungan berhak mendapat kompensasi dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah turut memiliki andil melalui penerbitan izin pengelolaan lahan yang tidak terkontrol.
“Dalam kasus terorisme saja pemerintah memberi kompensasi meski tidak ada keterlibatan negara. Apalagi dalam bencana yang jelas-jelas dipicu perusakan lingkungan yang mendapat izin pemerintah,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumutpos.jawapos.com.)
Ia meyakini banjir dan longsor bukan peristiwa alam semata, melainkan akibat ulah manusia—baik oleh korporasi maupun pemerintah yang lalai mengawasi.
Korporasi Harus Diproses, Class Action Bisa Diajukan
Aan menyebut korporasi yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan keuntungan wajib dimintai pertanggungjawaban, termasuk tuntutan pidana dan kewajiban kompensasi kepada korban. Jika pemerintah abai, masyarakat bisa melakukan class action terhadap pemerintah di pengadilan negeri.
Tanda-tanda keterlibatan korporasi bisa dikenali dari kayu gelondongan yang “terpotong rapi”, indikasi pengelolaan hutan yang melampaui batas izin atau eksploitasi yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada yang hanya mengantongi izin produksi kayu namun justru menambang. Ini harus diselidiki, termasuk pejabat yang mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Kejagung dan Polri Telusuri DugaanPidana
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan Satgas PKH telah turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan ekosistem. Pemeriksaan meliputi kawasan hutan rusak, aktivitas tambang, hingga dugaan pembalakan liar.
“Semua pihak yang terbukti merusak lingkungan akan diproses hukum,” tegas Anang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk membahas temuan kayu-kayu ilegal yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Tim Polri dan Kemenhut kini berada di Sumatera dan siap bergabung dengan satgas lain untuk pendalaman.
Bencana ini menjadi pengingat keras bahwa kerusakan lingkungan bukanlah isu yang bisa ditoleransi. Saat hutan ditebang tanpa kendali, rakyatlah yang akhirnya membayar dengan nyawa dan rumah yang hancur. Pemerintah dan korporasi wajib hadir, bertanggung jawab, dan memastikan tragedi ini tidak kembali menyapu Sumatera.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan