Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Didahulukan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dan Digugat Perdata

Johan Panjaitan • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:00 WIB
Dok: MK
Dok: MK

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Setiap persoalan hukum terkait pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK yang menguatkan makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menilai, ketentuan itu bukan sekadar norma administratif, melainkan jaminan konstitusional bagi wartawan agar terlindungi dari kriminalisasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.

Permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai frasa tersebut bersifat multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan, profesi wartawan memiliki posisi rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus dimaknai secara substansial.

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, wartawan tidak boleh serta-merta diproses secara pidana atau perdata,” ujar Guntur.

Lex Specialis

MK menegaskan bahwa UU Pers memiliki sifat lex specialis. Artinya, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib mengedepankan mekanisme khusus yang telah diatur, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

Mahkamah menilai, penggunaan instrumen hukum umum seperti KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kemerdekaan berekspresi.

Guntur menyebut, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa pemaknaan perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut membuka ruang bagi penegak hukum untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme pers yang semestinya.

“Sanksi pidana dan perdata harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegasnya.

Jika mekanisme sengketa pers diabaikan, Mahkamah menilai negara telah mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers.

Putusan akhir dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan dibungkam, oleh hukum negara.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#wartawan #sengketa pers #pidana #jurnalistik #mahkamah konsitusi #Perdata