sumutpos.jawapos.com - Isu kandungan alkohol dalam makanan kerap menimbulkan kebingungan di kalangan Muslim. Banyak produk olahan, bumbu masak, hingga minuman non-alkohol yang mencantumkan kadar alkohol pada labelnya. Lantas, sampai batas mana alkohol dalam makanan masih dianggap halal?
Melansir akun Threads @halalcorner, Selasa (20/1/2026), berikut ketentuan batas alkohol dalam makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi oleh umat Muslim yang merangkum ketentuan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan:
1. Alkohol tidak berasal dari minuman keras (khamr)
Alkohol yang digunakan dalam proses pembuatan makanan harus berasal dari bahan non-khamr, misalnya hasil fermentasi alami atau sebagai bahan penolong dalam produksi.
2. Batas alkohol untuk produk minuman maksimal 0,5 persen
Minuman dengan kandungan alkohol tidak lebih dari 0,5 persen masih dapat dikategorikan halal dan tidak termasuk khamr.
3. Produk makanan padat boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen
Selama alkohol tersebut tidak membahayakan kesehatan dan tidak menimbulkan efek memabukkan, makanan padat tetap dapat dikonsumsi.
Ketentuan ini menjadi pedoman penting agar masyarakat tidak serta-merta mengharamkan produk hanya karena mencantumkan kandungan alkohol dalam jumlah sangat kecil.
Dasar Fatwa MUI tentang Alkohol
Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa minuman dengan kadar alkohol lebih dari 0,5 persen dikategorikan sebagai khamr dan haram dikonsumsi.
Produk dengan kadar alkohol di bawah ambang tersebut, selama tidak memabukkan dan tidak membahayakan tubuh, tidak termasuk khamr.
Fatwa ini menjadi rujukan utama dalam penentuan status halal berbagai produk pangan modern.
Pemahaman yang tepat mengenai batas alkohol dalam makanan sangat penting agar umat Muslim tidak terjebak pada kekhawatiran berlebihan. Tidak semua alkohol otomatis menjadikan produk haram, terutama jika kadarnya sangat kecil dan tidak berasal dari khamr.
Dengan merujuk pada fatwa resmi MUI dan memahami konteks penggunaannya, konsumen dapat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan prinsip halal. (lin)
Editor : Redaksi