MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Siregar.
Di hadapan majelis hakim, Yasir mengakui pernah bertemu dengan Topan Ginting dan Kirun pada Mei 2025. Pertemuan tersebut, menurutnya, membahas pengurusan izin galian C yang belum selesai.
"Pertemuan itu terjadi atas permintaan Kirun. Lalu saya menghubungi Topan Ginting untuk memfasilitasi pertemuan di Medan," ungkapnya, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1).
Selain itu, Yasir juga mengaku sempat diminta Topan untuk mengatur pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Sumut, guna membahas perizinan galian C milik Topan yang disebut tidak terurus.
Dalam persidangan terungkap pula, bahwa Kirun pernah mendatangi rumah Yasir di Medan untuk meminta izin terkait galian C. Yasir mengklaim hanya menerima kedatangan tersebut tanpa terlibat lebih jauh.
Yasir menyebutkan, dalam pertemuan lanjutan, Topan dan Kirun sempat terlibat perdebatan mengenai mekanisme perizinan, khususnya soal pembayaran dana reklamasi atau penerbitan izin terlebih dahulu.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya pembahasan proyek jalan dalam pertemuan tersebut.
“Saya tidak pernah mendengar pembahasan soal jalan. Yang dibahas hanya galian C,” ujar Yasir, sembari menyebut pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Medan.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengaku meninggalkan ruangan ketika pembicaraan mulai mengarah ke hal lain di luar galian C.
Terkait hubungannya dengan Kirun, Yasir mengungkapkan adanya kedekatan karena faktor tugas kepolisian. Ia mengaku sering meminta bantuan Kirun untuk membersihkan material longsor di jalur Batu Jomba demi kelancaran lalu lintas.
“Saya berutang budi karena beliau sering membantu tanpa dibayar negara,” katanya.
Yasir juga membenarkan bahwa Kirun mengelola usaha galian C di wilayah Batangtoru, meski ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang bersangkutan.
Usai sidang, hakim ketua Mardison menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lanjutan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe