sumutpos.jawapos.com - Transformasi digital di tubuh Polri terus berjalan. Salah satu yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kehadiran SIM dan STNK digital yang kini bisa diakses langsung melalui ponsel. Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: apakah pengendara masih wajib membawa SIM dan STNK fisik saat berkendara?
Melansir Instagram @_korlantaspolri, Jumat (23/1/2026), Korlantas Polri menjelaskan bahwa saat ini SIM digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sementara STNK digital tersedia lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kehadiran dua layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses data kendaraan, memperpanjang masa berlaku, hingga membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Meski sudah berbentuk digital, SIM dan STNK fisik masih wajib dibawa saat berkendara di jalan raya. Korlantas Polri menegaskan bahwa versi digital belum menggantikan sepenuhnya dokumen asli. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masih mewajibkan pengendara menunjukkan dokumen fisik saat pemeriksaan oleh petugas.
Artinya, SIM dan STNK digital saat ini berfungsi sebagai data pendukung dan bukti administrasi, bukan sebagai dokumen utama ketika razia atau pemeriksaan di lapangan. Pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK fisik tetap berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran dokumen digital ini disambut beragam oleh masyarakat. Di kolom komentar akun Instagram resmi Korlantas Polri, warganet ramai menyampaikan pendapatnya.
Sebagian netizen menyambut positif digitalisasi ini karena dinilai praktis dan modern.
“Aplikasinya membantu banget, minimal kalau lupa masa berlaku SIM bisa langsung cek di HP,” tulis salah satu pengguna Instagram di kolom komentar, dilansir Jumat (23/1/2026).
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi dokumen digital jika fisik tetap harus dibawa.
“Kalau ujung-ujungnya masih wajib bawa yang asli, terus gunanya digital buat apa?” komentar warganet lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri terus melakukan edukasi melalui media sosial. Ditegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan tahap awal menuju sistem layanan yang lebih modern, aman, dan terintegrasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau waspada terhadap informasi palsu, termasuk klaim SIM atau STNK seumur hidup yang kerap beredar di media sosial dan dipastikan tidak benar.
Ke depan, digitalisasi SIM dan STNK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi praktik percaloan. Meski begitu, selama regulasi belum berubah, pengendara diimbau tetap disiplin membawa dokumen fisik saat berkendara demi kenyamanan dan keamanan bersama. (lin)
Editor : Redaksi