SUMUT POS— Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggugat ke Mahkamah Konstitusi legalitas umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka menilai aturan umrah mandiri mengakibatkan kerugian konstitusional serta berjalan tanpa aturan dan pengawasan yang jelas.
Sejak UU Haji dan Umrah itu dibahas, pasal tentang umrah mandiri memang menjadi sorotan. Di satu sisi, Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi kunjungan jamaah umrah tanpa melalui travel atau secara mandiri.
Namun, di Indonesia, kebijakan itu menjadi polemik karena dikhawatirkan dapat mengurangi jumlah jamaah umrah yang berangkat melalui travel resmi.
Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur menjelaskan sejumlah pasal yang mereka gugat (lihat grafis). Di antaranya Pasal 1 yang tidak mencantumkan definisi umrah mandiri.
“Sehingga penyelenggaraan umrah mandiri tidak mempunyai dasar hukum,” katanya di Jakarta, Senin (10/2).
Dalam sidang pendahuluan, Firman menyampaikan bahwa berlakunya norma umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi mereka selaku Pemohon I. Kerugian yang dimaksud berupa hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat karena tidak adanya definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghormati langkah AMPHURI.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pemerintah mengikuti amanat undang-undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri menyusul adanya gugatan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang jelas, bagi kami, negara dalam hal ini, tentu mengikuti perintah undang-undang. Undang-undang itu memberikan ruang untuk umrah mandiri,” kata Wamenhaj Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menyebut, keberadaan umrah mandiri merupakan keniscayaan, mengingat Pemerintah Arab Saudi telah membuka skema tersebut bagi jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut dia, jumlah jamaah umrah mandiri selama ini tergolong tinggi. Maka dari itu negara mesti hadir untuk memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.
Terkait gugatan AMPHURI, Dahnil menilai, langkah tersebut merupakan hak warga negara dan merupakan hal wajar dari perspektif pelaku usaha. Namun ia menegaskan kepentingan utama pemerintah adalah melindungi hak jamaah.
“Jadi kalau kemudian AMPHURI, ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar. Kenapa? Tapi ya itu keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah,” kata Dahnil.
Ia menambahkan pemerintah juga tetap memberikan perlindungan terhadap entitas bisnis penyelenggara umrah. Dalam Undang-undang, kata dia, diatur bahwa jamaah umrah mandiri tidak boleh menjadi entitas bisnis.
“Di undang-undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihaknya kepada kepentingan jamaah,” katanya.
Dahnil juga menegaskan, pemerintah berpihak pada kepentingan jamaah sebagai konsumen. Dengan adanya pilihan antara umrah mandiri dan melalui travel, menurut dia, akan tercipta layanan yang lebih berkeadilan.
“Yang namanya konsumen itu akan semakin lebih baik kalau mereka bisa memilih. Kalau tidak memilih namanya monopoli. Jadi negara ingin memberikan ruang kepada pelayanan umrah yang berkeadilan, yang terbaik. Jamaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel,” pungkasnya. (wan/ttg)
Editor : Juli Rambe