SUMUT POS- Miranda Lee, bule wanita kewarganegaraan Selandia Baru yang viral di media sosial terancam dideportasi karena overstay.
Diketahui, Miranda Lee melakukan penggurasakan di musala saat warga sedang tadarusan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengonfirmasi bahwa saat ini Miranda Lee telah berada di kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran administrasinya.
Insiden ini bermula ketika Miranda Lee merasa terganggu dengan aktivitas tadarus warga lokal pada malam hari.
Berdasarkan data di lapangan, Miranda Lee melakukan tindakan anarkis dengan merusak mikrofon mushala dan merampas ponsel milik warga yang berusaha merekam aksinya pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
"Dia mengaku istirahat malamnya terganggu," ujarnya.
Fakta menarik lainnya terungkap bahwa Miranda Lee menetap di Gili Trawangan untuk tinggal bersama orang tuanya.
Ironisnya, orang tua Miranda Lee sendiri kabarnya sudah lebih dulu diusir oleh warga lokal akibat permasalahan sosial sebelumnya. Saat ini, kepolisian terus menyiagakan personel di sekitar vila tempat tinggal pelaku dan area mushala guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Sementara itu, pihak Imigrasi tengah menyiapkan langkah pendeportasian sebagai konsekuensi atas pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe