Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait Sanksi Blacklist Penerima LPDP, Publik Terbelah

Redaksi • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:40 WIB

Dwi Sasetningtyas yang viral karena pernyataannya terkait kewarganegaraan anaknya. (Instagram @gerakanpis)
Dwi Sasetningtyas yang viral karena pernyataannya terkait kewarganegaraan anaknya. (Instagram @gerakanpis)

sumutpos.jawapos.com - Keputusan pemerintah memasukkan dua penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yakni Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam menuai sorotan luas di media sosial. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul viralnya video yang memperlihatkan polemik kewarganegaraan anak pasangan tersebut, serta dugaan belum dituntaskannya kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Dalam keterangannya, dilansir dari Instagram @pandemictalks, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa status blacklist berarti keduanya tidak lagi dapat bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan institusi pemerintah Indonesia. Ia menyebut sanksi itu berlaku selama dirinya menjabat, bahkan berpotensi permanen.
“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen,” ujarnya.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan komitmen penerima beasiswa negara. LPDP selama ini mensyaratkan adanya kewajiban kembali ke Tanah Air dan berkontribusi sesuai masa studi yang ditempuh.

Polemik mencuat setelah video yang menampilkan pernyataan Dwi Sasetningtyas terkait kewarganegaraan anaknya beredar luas. Warganet kemudian menyoroti status pengabdian yang menjadi kewajiban alumni LPDP. Isu ini berkembang cepat dan memicu perdebatan tentang nasionalisme, tanggung jawab moral, hingga hak individu dalam menentukan pilihan kewarganegaraan keluarga.

Belum ada keterangan rinci yang dipublikasikan terkait detail pelanggaran administratif maupun tahapan klarifikasi yang telah dilakukan sebelum keputusan blacklist dijatuhkan.

Di media sosial, respons publik terbelah. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah.

“Kalau memang ada kewajiban yang belum dipenuhi, wajar ada konsekuensi. Dana LPDP itu uang rakyat,” tulis seorang netizen.

Komentar lain menyebut keputusan tersebut sebagai peringatan bagi penerima beasiswa lain agar tidak mengabaikan kontrak pengabdian.

“Ini jadi pelajaran buat awardee lain. Tanggung jawab itu bukan formalitas,” tulis akun lainnya.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan transparansi dan proporsionalitas sanksi.

“Apakah sudah ada proses klarifikasi yang adil? Jangan sampai ini jadi trial by social media,” komentar seorang pengguna X.

Ada pula yang menilai persoalan kewarganegaraan anak seharusnya dipisahkan dari kewajiban profesional orang tua.

“Status anak itu ranah pribadi. Yang penting apakah kewajiban pengabdian dipenuhi atau tidak,” tulis netizen lainnya.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi tentang pengawasan dan mekanisme evaluasi alumni beasiswa negara. Sejumlah pengamat menilai perlu ada sistem monitoring yang lebih transparan serta komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi.

LPDP dikenal sebagai program beasiswa prestisius yang dibiayai dana abadi pendidikan dan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Setiap penerima beasiswa menandatangani kontrak yang memuat kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Hingga kini, polemik masih bergulir di ruang publik. Masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan rincian keputusan blacklist tersebut, sekaligus berharap agar penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.(lin)

 

Editor : Redaksi
#pendidikan indonesia #lpdp #beasiswaLPDP #isu nasional #kementerian keuangan