sumutpos.jawapos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Putusan ini membuka ruang bagi penderita penyakit kronis untuk dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik, setelah melalui mekanisme asesmen oleh tenaga medis profesional.
Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (3/3/2026), permohonan tersebut diajukan oleh seorang akademisi dan mahasiswa yang menilai hak-hak penyintas penyakit saraf dan autoimun belum terakomodasi secara optimal dalam definisi penyandang disabilitas sebelumnya.
Selama ini, definisi disabilitas kerap dipahami secara terbatas pada kondisi yang tampak secara kasatmata, sehingga mengabaikan kondisi kronis yang tidak selalu terlihat namun berdampak signifikan terhadap fungsi tubuh.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari disabilitas fisik merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Penyakit kronis, meski tidak selalu terlihat secara visual, dapat menyebabkan keterbatasan serius dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti gangguan mobilitas, kelelahan ekstrem, hingga gangguan konsentrasi.
Mahkamah juga menekankan bahwa status disabilitas bagi penderita penyakit kronis bersifat opsional atau sukarela. Artinya, individu yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih apakah akan mengajukan pengakuan sebagai penyandang disabilitas atau tidak.
Dengan demikian, putusan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh penderita penyakit kronis untuk masuk dalam kategori tersebut, melainkan memberikan akses hukum dan sosial yang lebih luas bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik juga mencakup penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen tenaga medis, sebagai pilihan sukarela dari individu yang bersangkutan.
Putusan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas perspektif mengenai disabilitas di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, negara didorong untuk memastikan akses yang setara terhadap perlindungan hukum, layanan kesehatan, pendidikan, serta kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang hidup dengan penyakit kronis. (lin)
Editor : Redaksi