Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Usai Lebaran, Pemerintah Wajibkan ASN WFH: Swasta Diimbau, Sektor Publik Tetap On-Site

Johan Panjaitan • Minggu, 22 Maret 2026 | 10:58 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. foto: Jawa Pos
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. foto: Jawa Pos

JAKARTA, Sumutpos,jawapos.com-Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menerapkan skema work from home (WFH) pasca-Lebaran 2026 dengan pendekatan yang lebih terukur: satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) sebagai kewajiban, serta imbauan bagi sektor swasta—dengan pengecualian tegas untuk layanan publik yang tetap harus berjalan normal.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai menunaikan salat Id di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). Ia menegaskan bahwa arah kebijakan sudah final, meski rincian teknisnya masih dalam tahap pematangan lintas kementerian.

“WFH akan didetailkan. Tetapi, sesudah Lebaran kita berlakukan,” ujar Airlangga.

Skema Ringan, Dampak Besar

Pemerintah mengusung pola sederhana: satu hari WFH dari total lima hari kerja. Namun di balik kesederhanaan itu, tersimpan target strategis—efisiensi energi nasional. Airlangga menilai pengurangan mobilitas harian akan berdampak langsung pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Penghematannya bisa mencapai seperlima dari konsumsi normal,” ungkapnya.

Baca Juga: Wesly Silalahi Lepas Takbir Keliling, Pematangsiantar Bergemuruh dalam Harmoni Malam Kemenangan

Dalam konteks global yang masih dibayangi fluktuasi harga minyak dan ketegangan geopolitik, kebijakan ini menjadi instrumen adaptif untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik tanpa mengorbankan produktivitas.

ASN Wajib, Swasta Fleksibel

Berbeda dengan ASN yang akan mengikuti kebijakan ini secara struktural, sektor swasta hanya menerima status imbauan. Pemerintah tampaknya memberi ruang fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan dengan karakter operasional masing-masing.

Namun satu garis tegas tetap ditarik: sektor pelayanan publik—mulai dari kesehatan, keamanan, hingga layanan administrasi—tidak termasuk dalam skema WFH. Operasional tetap berjalan penuh demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Yang tidak, bukan pelayanan publik ya,” tegas Airlangga.

Koordinasi Lintas Kementerian

Agar implementasi tidak menimbulkan disrupsi, pemerintah melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri dalam merumuskan aturan teknis. Sinkronisasi ini penting, terutama untuk memastikan keseragaman penerapan di pusat dan daerah.

Baca Juga: Bupati Fery Turun Langsung! Malam Takbiran Labusel Bergemuruh, Pawai Keliling Disambut Antusias Warga

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian waktu pelaksanaan dengan mempertimbangkan dinamika global, termasuk harga energi dan kondisi geopolitik.

Antara Efisiensi dan Adaptasi

Kebijakan WFH pasca-Lebaran ini bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan sinyal bahwa pemerintah mulai mengadopsi pola kerja fleksibel sebagai bagian dari strategi jangka menengah. Efisiensi energi, pengurangan kemacetan, hingga keseimbangan kerja menjadi variabel yang diperhitungkan.

Kini, publik menunggu bagaimana kebijakan ini diterjemahkan di lapangan: apakah benar mampu menekan konsumsi BBM tanpa mengganggu ritme produktivitas nasional—atau justru menjadi awal normal baru dalam budaya kerja Indonesia.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#airlangga hartarto #swasta #bbm #lebaran 2026 #asn #wfh