Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Andre SH: Ada Upaya Mobilisasi Perampasan Tanah Ulayat Riau

Redaksi • Senin, 30 Maret 2026 | 15:00 WIB

Andre SH MH
Andre SH MH


MEDAN-SUMUTPOS.CO - Persoalan tanah ulayat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tepatnya pada Rantau Kasai terus mencuat.  Elemen masyarakat pun angkat bicara. Seperti disampaikan Gerakan Masyarakat Adat (GEMA) Melayu Riau kepada media, Sabtu (28/3/2026) kemarin. Mereka menyatakan keprihatinan atas dugaan perampasan hak-hak adat yang berlangsung sejak era Orde Baru hingga saat ini.

Tokoh masyarakat adat daerah Provinsi Riau Fauzi Kadir, menyampaikan bahwa pengelolaan lahan yang selama ini telah terjadi mengabaikan eksistensi terhadap masyarakat adat itu, sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Ia menilai, kebijakanya yang ada diambil pemerintah selama ini cenderung meminggirkanya masyarakat tersebut.

“Sejak zaman dahulu, hutan dan tanah ini adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat. Namun kini, justru diberikan kepada kelompok tertentu tanpa pertimbangkan hak ulayat. Seolah-olah masyarakat adat dianggap tidak ada,” terang Fauzi.

Dalam hal ini, dia juga menyorot kebijakan lintas sektor, mulai dari kehutanan yang hingga pertanahan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Bahkan, ia menyebut adanya ketimpangan didalam perlakuan antara wilayah di Pulau Jawa dan daerah seperti Riau. Menurutnya bahwasa kondisi ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena itu dapat berpotensi memicu konflik horizontal dan kerusakan lingkungan semakin masif. Apalagi, sebut dia, adanya juga informasi terkait rencana hal mobilisasi massa pada 30 Maret 2026 di area perkebunan itu.

Ia pun menyebut, yang mencakup wilayah Afdeling 6, 7, dan 13 Rantau Kasai, Rokan Hulu. Aksi tersebut diduga ini berpotensi memicu konflik terbuka dan juga intimidasi terhadap tokoh masyarakat adat. Maka sebutnya, bahwasa perjuangan dari masyarakat adat bukan didorong oleh kepentinganya kelompok atau pendanaan tertentu, namun ini melainkan murni untuk mempertahankan hak turun-temurun yang dilindung undang-undang.

Dikesempatan itu, dia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum ada negara berdiri, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria. “Jika negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan masyarakat adat berhadapan dengan sesama anak bangsa itu hanya karena kelalaian negara,” tegas Fauzi Kadir tersebut.

“Mengingatkan bahwasa konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi melainkan menyangkut marwah, hak hidup, dan serta  keberlangsungan masyarakat adat Melayu di Riau. Jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan, maka potensi konflik yang lebih besar itu, tidak dapat dihindari. Kami ini tidak meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami dikembalikan,” imbuh Fauzi Kadir.

Sementara itu, dari Ketua Umum (Ketum) GEMA Riau M Taufik Tambusai paparkan pernyataan sikap. Berikut daripada bunyi petikan tersebut: Menolak segala bentuk pengerahan massa pada 30 Maret 2026 yang berpotensi memicu benturan fisik antar masyarakat. Meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta musyawarah adat.

Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik. Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik masyarakat adat. Mendesak Polri dan TNI untuk melakukan langkah pencegahan dini serta bertindak netral dan profesional. Meminta pemerintah dan perusahaan terkait untuk meninjau ulang kebijakan pengelolaan lahan yang memicu konflik.

Dikesempatan itu, Taufik Tambusai inipun  menegaskan hal bahwa komitmen GEMA Melayu Riau siap berada di garis depan ini memperjuangkanya hak masyarakat adat secara konstitusional. Sebab hal diketahui masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum hal negara berdiri. Sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan.

“Jika negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan nanti pada masyarakat adat yang berhadapan dengan sesama anak bangsa, yang hanya disebab kelalaian negara,” tegas Taufik. Dikatakannya, konflik ini bukanya sekadar sengketa lahan, ini melainkan menyangkut marwah dan hak hidup masyarakat adat Melayu di Riau.

Sementara itu, Andre Hasibuan SH MH ini selaku pihak kuasa hukum GEMA Melayu Riau mengatakan, jika masalah ini tidak ditangani secara adil dan juga transparan, maka hal potensi konflik yang lebih besar tidak akan bisa dihindari. Terlebih lagi itu pihaknya juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan ini oleh pihak tertentu, termasuk perusahaan diduga tidak punya dasar hukum kuat.

“Kami selaku legal dari GEMA Melayu Riau ini mempertanya hal legalitas penguasaan lahan oleh pihak tertentu, termasuk halnya perusahaan yang diduga tidak punya dasar hukum kuat. Seperti putusanya pengadilan atau penetapan sita resmi. Karena, setahu kami bahwa PKH itu bukan penyitaan, tapi pengambil alih lahan ini dinilai bermasalah bukan penyitaan,” kata kuasa hukum dari Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Medan Sumatera Utara ini.

Kesempatan itu, Andre juga mengatakan, akan siap tunduk pada hukum apabila ada bukti sah. Namun hingga saat ini tidak pernah ada penetapan hukum yang jelas didalam  penguasaan lahan tersebut. Oleh disebab itu, kata pengacara GEMA Melayu Riau ini, pihaknya mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara profesional, dan transparan.

Andre juga membeberkan adanya Informasi terkait dugaan mobilisasi massa oleh PT APN Regional 4 Riau pada 30 Maret 2026 beredar luas melalui aplikasi WhatsApp dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan bahwa mobilisasi massa akan melibatkan beberapa kelompok, di antaranya LKA Luhak Tambusai, massa dari wilayah Mahato yang disebut membawa kelompok oknum preman, serta karyawan PT APN dari kebun Batang Kumu dan Tambusai Timur sebagai massa tandingan melawan masyarakat ulayat.

“Aksi ini akan dimulai dari tanggal 30, 31 maret 2026 hingga tanggal 1 April 2026,” beber Andre.(azw)

Editor : Redaksi
#tanah ulayat #perampasan