JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Skandal panas mengguncang pemerintahan daerah! Gatut Sunu Wibowo kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga memeras anak buahnya sendiri hingga miliaran rupiah.
Dalam operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap praktik mengejutkan: Gatut disebut meminta total Rp 5 miliar dari para kepala OPD. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,7 miliar sudah berhasil dikumpulkan.
Yang bikin geleng kepala, uang tersebut diduga tidak dipakai untuk kepentingan rakyat. Justru mengalir ke hal-hal pribadi—mulai dari beli sepatu bermerek, biaya berobat, hingga jamuan makan.
Baca Juga: Konvoi “Bus Setan” Gegerkan Medan, Gala Premiere Film Tiba-Tiba Setan Siap Curi Perhatian
Fakta yang lebih mencengangkan, sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu juga dipakai untuk bagi-bagi THR ke kalangan pejabat Forkopimda. Praktik ini dinilai berbahaya karena bisa memicu budaya “setoran wajib” di lingkaran kekuasaan.
Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang tak biasa. Para kepala OPD diduga ditekan dengan cara ekstrem: dipanggil ke ruangan tertutup, diminta tanda tangan surat pengunduran diri tanpa tanggal, dan tidak boleh membawa ponsel.
Artinya? Jika tak setor uang, surat itu bisa sewaktu-waktu “diaktifkan” untuk menjatuhkan mereka dari jabatan—bahkan dari status ASN.
Tekanan ini membuat sejumlah pejabat terpaksa mencari dana sendiri, bahkan sampai meminjam uang demi memenuhi permintaan sang bupati.
Baca Juga: NasDem Sumut Gelar Halalbihalal, Mulai Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029
KPK pun menyebut kasus ini berpotensi jadi “model baru” korupsi di daerah—di mana bawahan diperas untuk memenuhi gaya hidup atasan.
Kini, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Keduanya dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan