Kompol DK Belum Diajukan Banding, Pemecatan Permanen Tinggal Hitungan Hari

MEDAN, SUMUT POS– Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum juga mengajukan banding administrasi atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya buntut video viral dugaan asusila dan mengonsumsi vape getar.
Jika dalam 7 hari ke depan banding tak diajukan, maka pemecatan DK dari institusi Polri dipastikan berkekuatan hukum tetap.
Kasubbid Humas Polda Sumut Kompol M. Pasaribu menegaskan, sampai saat ini pihak Bidkum Propam belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.
“Kompol DK belum mengajukan banding administrasi ke Bidkum Propam,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pasaribu, sesuai mekanisme kode etik Polri, DK hanya diberi waktu 21 hari sejak putusan dibacakan untuk menggunakan hak bandingnya. Artinya, jika batas waktu itu lewat tanpa pengajuan resmi, maka putusan PTDH otomatis inkrah dan DK resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri.
“Jika dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap atau resmi dipecat,” tegasnya.
Sejak putusan PTDH dijatuhkan pada 6 Mei 2026 lalu, kini sudah memasuki hari ke-14. Dengan demikian, DK hanya memiliki sisa waktu sekitar satu minggu lagi untuk menyelamatkan kariernya di kepolisian.
Kasus yang menjerat DK sendiri menjadi sorotan luas publik setelah video dirinya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, DK diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan serta terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis vape getar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan DK dalam sidang etik tersebut.


