SUMUT POS- Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar ke tanah suci.
Bila memang merasa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, mereka harus melapor ke Bea Cukai di bandara. “Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde.
Aturan itu berlaku untuk uang Rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.
Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Tambah 2 Embarkasi
Jamaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir tersebut akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.
Sementara, jamaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Karena itu, DJBC mengimbau jamaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama ibadah haji. Tujuannya untuk menjamin keamanan jamaah sendiri selama proses ibadah. Sebagai alternatif, jamaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik.
Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Lagipula, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi jamaah haji reguler.
BPKH menyediakan total banknotes senilai SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui BRI untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci. Baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran dam (denda haji). (jpc/adz/ram)
Editor : Juli Rambe