JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Upaya memberantas kejahatan keuangan digital terus diperkuat. Sepanjang kuartal I 2026, Satgas PASTI berhasil menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di ruang digital, sekaligus menghentikan dua penawaran investasi ilegal.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi perlindungan konsumen di tengah maraknya praktik keuangan ilegal yang kian kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Arsenal vs Atletico Madrid: Dua Penalti, Drama VAR, Semifinal Masih Terbuka
Tak hanya jumlah yang masif, variasi modus penipuan juga semakin beragam. Mulai dari skema investasi palsu yang meniru entitas resmi, tawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal, hingga praktik money game dan perdagangan aset kripto ilegal. Pola penyebarannya pun semakin luas—melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
Di sisi lain, penguatan penanganan korban dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga ini telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, tercatat 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Upaya ini membuahkan hasil signifikan: dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 585,4 miliar.
Baca Juga: Januari-April 2026, Satreskrim Polres Binjai Ungkap 24 Kasus dengan 27 Tersangka
Lebih jauh, sekitar Rp 169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui kerja sama dengan 19 perbankan, menandai langkah konkret dalam memulihkan kerugian masyarakat.
Hudiyanto mengingatkan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran keuangan yang mencurigakan. Ia menegaskan agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas lembaga atau produk keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk kode OTP, yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan digital.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan. Kami akan terus memperkuat koordinasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan