SUMUT POS- KPK mulai memeriksa saksi terkait kasus perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/5/2026).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Iran Terbitkan Peta Baru Selat Hormuz, Ini Perbatasannya
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
Berikut ini daftar saksi yang dipanggil KPK:
1. Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
2. T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024
3. Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
4. Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut
5. Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut
6. Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara
7. Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN.
Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe