Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Dilarang Keluar 24 Jam

Johan Panjaitan • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan pengalihan penahanan dikabulkan setelah mempertimbangkan permohonan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Peristiwa Begal di Binjai, Desak Polisi Segera Ungkap

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan penetapan sidang.

Melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan status penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar rumah.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban penggunaan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut telah tersedia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia,” kata hakim.

Dalam ketentuan tersebut, Nadiem dilarang melepas, merusak, memanipulasi, maupun mengganggu fungsi alat pemantau. Ia juga diwajibkan segera melapor apabila perangkat mengalami kerusakan dan memastikan alat tetap aktif serta memiliki daya baterai yang cukup.

Pengalihan status penahanan itu menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan bos Gojek tersebut.

Baca Juga: Sinergi Tata Ruang dan Reforma Agraria, Wabup Paluta Dorong Kerja Terintegrasi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara itu turut menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#penahanan #Chromebook #tahanan rumah #hakim #nadiem makarim