Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak pada Maret 2026, OJK: Dipicu Gelombang PHK

Redaksi • Rabu, 20 Mei 2026 | 23:00 WIB
Ilustrasi. Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan melonjak tajam pada Maret 2026. (Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan melonjak tajam pada Maret 2026. (Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026.

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (20/5/2026), peningkatan klaim tersebut dinilai berkaitan erat dengan masih tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan nilai klaim JHT pada Maret 2026 naik sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen dibanding periode sebelumnya.

Menurutnya, lonjakan ini terutama disebabkan meningkatnya frekuensi klaim dari para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Indonesia Kini Jadi Tumpuan Dunia, Surplus Pupuk dan Swasembada Pangan Perkuat Posisi Bangsa

“Pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).

Tak hanya JHT, klaim JKP juga mengalami lonjakan yang jauh lebih tinggi. OJK mencatat pertumbuhan klaim JKP mencapai 91 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Ogi menjelaskan, peningkatan itu dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim serta bertambahnya manfaat yang diterima peserta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Program JKP sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Peserta berhak menerima manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Lokasi Pesta Sabu di Kebun Sawit Digrebek, Dua Pria Diciduk Polisi

Sementara itu, JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau terkena PHK dengan memenuhi syarat tertentu.

Lonjakan klaim dua program ini menjadi sinyal bahwa tekanan di sektor ketenagakerjaan masih berlangsung. Di tengah ketidakpastian ekonomi, semakin banyak pekerja yang memanfaatkan perlindungan sosial untuk menopang kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.

OJK menegaskan akan terus memantau kondisi industri keuangan dan ketenagakerjaan untuk memastikan manfaat program perlindungan sosial tetap berjalan optimal bagi masyarakat.(lin)

Editor : Redaksi
#jht #bpjs ketenagakerjaan #phk #JKP #ojk