SUMUT POS- Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) telah dibebaskan.
“Relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” kata Sugiono dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas dukungan aktif dan perannya dalam membantu proses pemulangan sembilan WNI tersebut.
Baca Juga: Bunda Corla Dipecat dari Pekerjaannya di Jerman
Sugiono menyatakan, pembebasan para relawan merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sejak menerima laporan mengenai pencegatan armada GSF oleh pihak Israel.
Menurutnya, Kemlu melalui Direktorat Pelindungan WNI telah mengerahkan berbagai jalur diplomatik untuk memastikan keselamatan para WNI.
“Termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul, serta menjalin komunikasi aktif dengan otoritas dan mitra internasional terkait guna memastikan keselamatan dan percepatan pembebasan seluruh warga negara Indonesia,” tegas Sugiono.
Selain itu, pemerintah Indonesia kembali mengecam tindakan yang dialami para relawan selama masa penahanan.
“Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi,” imbuhnya.
Sebelumnya, sembilan WNI yang terdiri atas empat jurnalis dan lima aktivis ditangkap tentara Israel saat mengikuti pelayaran kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla 2.0.
Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia pada Rabu (20/5), para WNI sempat mengirimkan pesan darurat (SOS) berupa video yang berisi pernyataan bahwa mereka telah ditangkap.
Indonesia sendiri membutuhkan negara lain untuk berkomunikasi dengan Israel, karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe