JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah serangkaian pemeriksaan intensif pasca-OTT yang digelar pada Selasa (2/6) malam. Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga: Spanyol vs Iraq: Pentas Kebangkitan Yamal dan Nico Williams
Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA serta menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi,” jelas Budi.
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
OTT Jaring 18 Orang
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 18 orang. Namun setelah proses pemeriksaan awal, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
“Sepuluh orang lainnya saat ini berstatus saksi dan telah dipulangkan,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 17.900 per Dolar AS, Tekanan Global dan Kebutuhan Valas Jadi Pemicu
Keluar dari Ruang Pemeriksaan Langsung Ditahan
Silmy Karim resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 08.38 WIB sebelum akhirnya menjalani proses penahanan.
Penahanan tersebut menjadi pukulan telak bagi pemerintahan, mengingat Silmy saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang berlangsung dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Harta Kekayaan Capai Rp234 Miliar
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, sorotan publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Silmy Karim.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, total kekayaan Silmy tercatat mencapai Rp234,59 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp184,02 miliar.
Selain itu, Silmy juga memiliki koleksi kendaraan bernilai tinggi, di antaranya dua unit Harley-Davidson, Jeep CJ7, Mercedes-Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, hingga Mercedes G63 keluaran 2022. Total nilai aset kendaraan dan alat transportasinya mencapai Rp8,47 miliar.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Sidak SPBE Pertamina, Pastikan Stok LPG Subsidi 3 Kg Aman dan Distribusi Normal
Tak hanya itu, ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar.
Meski demikian, dalam laporan tersebut Silmy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp8,99 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp234,59 miliar. (jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan