Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mendagri Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

Johan Panjaitan • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mendagri. M Tito Karnavian saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (Dok: Mendagri)
Mendagri. M Tito Karnavian saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (Dok: Mendagri)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah memberikan napas tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD resmi diperpanjang hingga akhir 2027.

Kebijakan tersebut membuka ruang bagi daerah untuk tetap membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer sembari memperbaiki kondisi fiskal masing-masing. Namun di balik relaksasi itu, pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tegas: jangan lagi merekrut pegawai baru, khususnya tenaga honorer.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Komisi II DPR RI, serta para gubernur di Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada awal 2026. Ketentuan perpanjangan tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan APBN 2027.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Muara Enim

Dengan perpanjangan itu, daerah yang saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen mendapatkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian.

“Masih ada waktu bagi daerah untuk berpikir dan bekerja mencari solusi, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Tito.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 7 Mei 2026 dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Kementerian Keuangan.

Dalam pembahasan tersebut, Tito sempat mengusulkan agar batas belanja pegawai dibuat lebih fleksibel, antara 40 hingga 50 persen, sesuai kemampuan fiskal daerah. Namun usulan itu tidak mendapat persetujuan karena dikhawatirkan justru membuat daerah semakin bergantung pada dana transfer pusat dan mengurangi motivasi untuk memperkuat sumber pendapatan sendiri.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat daerah yang porsi belanja pegawainya bahkan telah mencapai 61 persen dari APBD.

Karena itu, pemerintah memilih memberikan relaksasi waktu tanpa mengubah batas maksimal yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.

Meski memberi kelonggaran, Tito menegaskan kepala daerah tidak boleh menjadikan kebijakan tersebut sebagai alasan untuk kembali menambah tenaga honorer.

Menurutnya, praktik perekrutan pegawai non-ASN tanpa perencanaan yang matang selama ini menjadi salah satu penyebab membengkaknya beban belanja pegawai di berbagai daerah.

Baca Juga: Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Begal, Dua Ditembak karena Melawan Petugas

“Jangan ada lagi penambahan honorer. Ini akan menjadi beban biaya pegawai dan diwariskan kepada pemimpin berikutnya. Ini bom waktu,” tegas Tito.

Ia menambahkan, apabila ada kebutuhan rekrutmen PPPK, prioritas hanya diberikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang memang masih membutuhkan tambahan tenaga pelayanan publik.

Sebaliknya, untuk tenaga administrasi, pemerintah meminta daerah lebih selektif karena banyak ditemukan pegawai yang tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Pemerintah Cegah Gelombang Pengurangan Honorer

Di sisi lain, MenPANRB Rini Widyantini memastikan pemerintah berupaya mencegah terjadinya pemutusan kerja massal terhadap tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu solusi yang disiapkan adalah skema PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,78 juta tenaga non-ASN yang masuk dalam database nasional. Namun formasi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1,01 juta, sementara peserta yang mengikuti seleksi tahap awal berjumlah sekitar 689 ribu orang.

Untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi, pemerintah membuka peluang melalui skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga: BRT akan Layani Dua Koridor pada Tahap Awal

“Mereka tetap mendapatkan nomor induk PPPK, kontrak kerja minimal satu tahun, dan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai evaluasi kinerja serta kemampuan anggaran,” jelas Rini.

Daerah Mengeluh, Fiskal Semakin Tertekan

Meski mendapat relaksasi, sejumlah pemerintah daerah menilai persoalan utama bukan semata batas belanja pegawai, melainkan semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan beban daerah semakin berat karena harus menanggung gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri di tengah penurunan alokasi transfer ke daerah.

“Kapasitas belanja daerah semakin tertekan karena kewajiban membiayai PPPK bersamaan dengan berkurangnya dana transfer,” ujarnya.

Data kapasitas fiskal APBD 2026 menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam. Dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi memiliki kapasitas fiskal kuat, delapan provinsi berada pada kategori sedang, dan 10 provinsi tergolong lemah.

Baca Juga: KBRI Tokyo Perkenalkan Pasangan Orangutan Jennifer dan Hayato, Perkuat Kerja Sama Konservasi Indonesia-Jepang

Kondisi lebih berat terjadi di tingkat kabupaten. Dari ratusan kabupaten di Indonesia, hanya delapan daerah yang masuk kategori fiskal kuat, sementara sekitar 96 persen lainnya masih bergantung pada dana transfer pusat.

Daerah Mulai Lakukan Efisiensi

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah penghematan untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Pemkot Blitar misalnya, mencatat porsi belanja pegawai mencapai 37,78 persen dari APBD 2026. Untuk menekan angka tersebut, pemerintah kota memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen bagi seluruh ASN, mulai dari staf hingga sekretaris daerah.

Langkah itu diperkirakan mampu menghemat anggaran antara Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, Pemkot Kediri harus menurunkan porsi belanja pegawai sebesar 9,57 persen agar sesuai dengan amanat UU HKPD. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengurangi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seminar.

Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu. Perpanjangan masa transisi hingga akhir 2027 memang memberi ruang bernapas, namun pada saat yang sama menjadi peringatan bahwa pembenahan fiskal daerah tak bisa lagi ditunda. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mendagri #pegawai #honorer #menpanrb #pemda