SUMUT POS— Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penyegelan terhadap 6.000 unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (17/6).
Ribuan kendaraan operasional tersebut diduga menjadi objek "bancakan" atau bancakan korupsi dalam kasus dugaan rasuah tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama.
Penyegelan massal ini dilakukan di sebuah gudang penyimpanan aset yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kodim 0201/Medan, Desak TNI Kembali ke Barak
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut dan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Benar, penyidik JAM Pidsus Kejagung menyegel ribuan motor listrik BGN untuk cek jumlah dan segel saja," kata Syarief saat memberikan keterangan kepada media.
Syarief menambahkan, selain kompleks pergudangan di Sentul, pihak penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap gudang penyimpanan aset BGN lainnya yang berada di wilayah Jakarta.
Namun, ia meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke lokasi tersebut bukan untuk menyita seluruh armada, melainkan sebatas melakukan verifikasi jumlah fisik dan melakukan penyegelan demi menjaga status hukum barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran nilai pengadaan kendaraan operasional tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,39 triliun untuk total 21.801 unit motor listrik yang dianggarkan menggunakan dana negara tahun 2025.
Akibat proses hukum yang menjerat para petinggi lembaga, proses distribusi motor listrik tersebut ke daerah-daerah dan dapur umum sempat terhenti total, sehingga menyebabkan ribuan unit kendaraan terbengkalai di dalam gudang.
Meskipun pengadaan ini sarat dengan siasat melawan hukum, Kejagung berkomitmen agar barang-barang yang sudah telanjur dibeli tidak menjadi besi tua dan merugikan negara lebih dalam. Kejagung memilih mendorong pemanfaatan fungsional ketimbang melakukan penyitaan total yang dapat menurunkan nilai guna barang.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," urai Syarief.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola anggaran BGN ini. Di jajaran internal institusi, terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Sebelumnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan aset negara dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh barang belanjaan dari periode anggaran tahun 2025.
Evaluasi BGN kini tidak hanya tertuju pada armada motor listrik, melainkan mencakup pemutakhiran pengadaan perangkat teknologi informasi (IT), laptop, sistem Internet of Things (IoT), hingga jaringan CCTV yang sebelumnya sempat memicu polemik di ruang publik.
"Kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan. Poinnya, secara keseluruhan yang sudah dibelanjakan di 2025 termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan," tutur Agustina.
Langkah pembersihan internal ini juga diadopsi BGN sebagai instrumen dalam menyisir draf APBN institusi untuk tahun anggaran 2026. Agustina memastikan, program-program duplikasi atau pengadaan barang dengan luaran (output) serupa yang diajukan di tahun 2026 akan langsung dicoret demi efisiensi fiskal.
"Saya terutama untuk IT, saya betul-betul lihat mana yang masih bisa dipakai, kita akan pakai. Kalau masih kurang, kita lengkapi. Prinsip secara umum, karena uang negara sudah keluar di tahun 2025, harus kita maksimalkan pemanfaatannya," pungkas Agustina. (jpc/adz)
Editor : Juli Rambe