Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BGN Terbitkan SE Nomor 12, MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

Juli Rambe • Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Petugas SPPG Firdaus I melayani siswa SDN 107967 Pelintahan saat pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan di Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Rabu (8/4).( Fadly/ Sumut Pos)
Petugas SPPG Firdaus I melayani siswa SDN 107967 Pelintahan saat pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan di Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Rabu (8/4).( Fadly/ Sumut Pos)

 

 

SUMUT POS- Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. 

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: MBG Tak Bisa Dihentikan karena Janji Kampanye Prabowo

Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.

BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.

Sementara itu, kebutuhan operasional selama masa libur seperti listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.

Untuk memastikan kesiapan layanan setelah masa libur, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tersebut juga mencakup hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#bgn hentikan mbg selama libur #Mbg #BGN