Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kemenhaj Usahakan Biaya Haji 2027 Lebih Murah

Juli Rambe • Kamis, 2 Juli 2026 | 22:30 WIB
SAPA: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyapa peserta manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/2). (Dok: Kemenhaj)
SAPA: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyapa peserta manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/2). (Dok: Kemenhaj)

 

SUMUT POS— Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang skema baru untuk menekan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan langsung oleh jamaah pada tahun depan.

Melalui restrukturisasi formula pembiayaan, porsi subsidi atau nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diusulkan naik signifikan menjadi 60 persen, sementara beban langsung jamaah dipangkas menjadi 40 persen.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rencana penurunan biaya haji 2027 ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Siap- siap, Pengguna Strava akan Dikenakan Pajak 11 Persen

Pemerintah berkomitmen mencari formulasi terbaik agar ibadah rukun Islam kelima tersebut tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

"Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kami berupaya agar biaya haji tahun depan bisa lebih murah ketimbang tahun ini," ujar Dahnil di sela-sela agenda penjemputan kepulangan petugas haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/7).

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, jamaah harus menanggung beban biaya rata-rata sebesar 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, porsi subsidi yang diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH hanya berada di angka 38 persen.

Untuk musim haji tahun 2027, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar angka proporsi tersebut dibalik demi meringankan beban calon jamaah. Skenario yang diajukan adalah jamaah cukup membayar 40 persen, dan sisa 60 persen kebutuhan biaya akan ditutupi oleh subsidi nilai manfaat BPKH.

Kendati porsi pembayaran langsung jamaah diupayakan turun, Dahnil tidak menampik bahwa nilai riil BPIH secara keseluruhan diproyeksikan mengalami pembengkakan. 

Hal ini dipicu oleh faktor-faktor eksternal makroekonomi, seperti fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur), gejolak geopolitik, serta penguatan kurs Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah.

Selain faktor ekonomi, kebijakan baru dari otoritas Arab Saudi juga turut memengaruhi struktur biaya. 

Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menghapus layanan haji kategori kualitas D di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mulai tahun depan, standar pelayanan paling rendah yang diizinkan adalah kualitas C, yang secara otomatis berimplikasi pada kenaikan biaya fasilitas dasar di tanah suci.

"Usulannya sudah kami sampaikan ke DPR. Kami berharap skema pembalikan proporsi beban biaya ini mendapatkan dukungan penuh dari legislatif," tambah Dahnil.

Guna mematangkan rencana tersebut, Kementerian Haji dan Umrah dijadwalkan akan menggelar evaluasi komprehensif secara maraton dalam sepekan ke depan guna membedah seluruh catatan penyelenggaraan haji 2026 yang baru saja usai. 

Setelah evaluasi internal rampung, hasilnya akan dibawa ke forum bersama Komisi VIII DPR RI.

Proses hilir dari rangkaian koordinasi tersebut adalah pembahasan teknis sekaligus ketetapan resmi mengenai besaran BPIH serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2027. Proses ini ditargetkan berjalan lebih cepat agar calon jamaah memiliki waktu pelunasan yang lebih longgar. (wan/ttg/jpg)

 

 

Editor : Juli Rambe
#biaya haji 2027 #haji 2027 #Kemenhaj