Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus

Juli Rambe • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:00 WIB
KETERANGAN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
KETERANGAN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

SUMUT POS- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Keputusan itu diambil setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jampidsus disetujui oleh Burhanuddin.

”Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda tindak pidana khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7).

Baca Juga: Mbappe Tegaskan hanya Cedera Engmel Ringan

Penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt jampidsus menggantikan Febrie disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Anang menyebut, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

”Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Febrie telah mengundurkan diri sebagai jampidsus Kejagung. Pengunduran dirinya terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian ulang (TPPU) dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.

Surat pengunduran diri dari Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Hal ini dibenarkan oleh Anang. Dia menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#febrie andriansyah #rudi margono #Kejagung