Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pakar Hukum Ingatkan Penanganan Kasus Febrie Harus Transparan, Jangan Ada Penyimpangan Penuntutan

Johan Panjaitan • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:11 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)

 

MAKASSAR, Sumutpos.jawapos.com– Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus menjadi sorotan. Selain menuntut pengungkapan perkara secara tuntas, kalangan akademisi mengingatkan agar proses penuntutan di Kejaksaan Agung berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Perkara yang menyeret Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, kepolisian dikabarkan telah menyita uang bernilai ratusan miliar rupiah serta emas dari salah satu lokasi yang dikaitkan dengan tersangka. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk dua orang ahli, sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung.

Tahap penuntutan inilah yang kini menjadi perhatian publik.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mengingatkan agar Kejaksaan tidak mengulangi praktik yang selama ini kerap menuai kritik, yakni tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya dugaan tindak pidana.

"Yang dikhawatirkan jangan sampai seperti kasus-kasus sebelumnya, tuntutan justru jauh dari apa yang diharapkan. Hal seperti ini sudah sering menjadi sorotan," ujarnya.

Baca Juga: Prancis vs Spanyol: Yamal Bikin Panas, Mbappe Siap Menjawab di Semifinal

Menurut Heri, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya diproses dengan standar yang lebih tinggi dibandingkan pelaku tindak pidana dari kalangan biasa.

Ia menilai integritas institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam perkara tersebut.

"Kalau aparat penegak hukum melakukan tindak pidana, seharusnya tuntutannya lebih berat. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan kepercayaan publik," tegasnya.

Heri juga berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka, tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia meminta Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Jangan sampai Komisi Yudisial pasif. Ini perkara yang menjadi perhatian publik sehingga pengawasannya juga harus maksimal," katanya.

Baca Juga: Croissant Viral karena Topping Mirip Rambut Kemaluan, MUI Soroti Pentingnya Etika dalam Kreasi Makanan

Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses hukum tidak hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga masyarakat, sepanjang tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Polisi dan Jaksa Diminta Tetap Bersinergi

Heri juga menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, karena penyidikan dilakukan oleh kepolisian, maka seluruh proses pembuktian harus diselesaikan secara komprehensif sebelum memasuki tahap penuntutan.

"Penyidikan harus dituntaskan oleh kepolisian. Setelah alat bukti dinilai lengkap, barulah perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan perkara yang sejak awal ditangani penyidik Kejaksaan, di mana institusi tersebut memiliki kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.

Presiden Diminta Pastikan Penegakan Hukum Tetap Objektif

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Romi Librayanto, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi konflik antarlembaga.

Menurutnya, perkara ini tidak boleh berkembang menjadi persepsi publik seolah-olah merupakan pertarungan antara kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Distribusi Terganggu, BBM Langka di Medan, Antrean SPBU Lumpuhkan Lalu Lintas

"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah seluruh tahapan berjalan sesuai hukum sampai lahir putusan yang adil," ujarnya.

Romi menilai narasi "Polri versus Kejaksaan" justru berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sesungguhnya.

Ia juga mendorong Presiden mengambil langkah untuk memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik sehingga tidak mengganggu efektivitas pemerintahan.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terus menurun.

"Kalau kepercayaan publik hilang, dampaknya sangat luas terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, proses hukum harus benar-benar berjalan profesional dan sesuai koridor hukum," katanya.

Romi menegaskan bahwa perbedaan antara ekspektasi publik dan proses hukum merupakan hal yang kerap terjadi. Namun ukuran utama tetap harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia mampu berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat yang pernah berada di pucuk institusi penegak hukum sendiri. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
febrie adriansyah pakar hukum Kejaksaan transparan penyimpangan