PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati Saat Menjalankan Tugas

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 12:46 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Dok: instagram)
Hotman Paris Hutapea. (Dok: instagram)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).

PWI menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Menurut organisasi tersebut, pembelaan merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, hak itu tidak semestinya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga: Harry Kane Belum Tutup Bab Timnas, Bidik Panggung Piala Dunia 2030

"Kami tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap ini murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan sama-sama memegang peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi tersebut dinilai semestinya saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," katanya.

Baca Juga: GM Pertamina Sumbagut: Recovery Suplai BBM Berjalan Normal, Antrean di SPBU Mulai Terurai

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.

Baca Juga: Takdir Dua Generasi: Messi vs Yamal di Final Piala Dunia 2026

PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
hotman paris PWI Pusat pers advokat