JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kini dikenai biaya Rp5 juta.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai ketentuan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan menjadi dasar baru dalam pengenaan tarif layanan administrasi kewarganegaraan yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dijelaskan, tarif Rp5 juta dikenakan untuk permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Takut! Tidur Bareng Kucing Juga Ada Manfaat, Ini Penjelasannya
Selain menetapkan biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan.
Sementara itu, warga yang ingin memperoleh kembali status sebagai WNI dikenakan biaya Rp1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan Surat Keputusan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.
Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian setelah restrukturisasi pemerintahan.
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," ujar Widodo.
Ia menambahkan, aturan tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP. Namun, tidak seluruh tarif mengalami perubahan.
"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," katanya.
Menurut Widodo, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembiayaan layanan administrasi hukum.
"Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," pungkasnya.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem pelayanan administrasi kewarganegaraan semakin tertata, transparan, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kondisi ekonomi nasional.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan